Donasi Sekarang

  • POKMASWAS PADAS GEMPRAH

    DASAR HUKUM

    1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.58/MEN/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan  Masyarakat Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
    2. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
    3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2006 Nomor 92,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660).
    4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443 ) Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 nomor 154.
    5. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. KEP/14/2012 Tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.
    6. Keputusan Kepala Desa Senduro Nomor: 100.33/36/427.92.04/2024 Tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas Padas Gemprah Desa Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.

    VISI

    Menjadi kelompok pengawas yang proaktif dan efektif dalam melindungi serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan di Padas Gemprah Senduro, demi terciptanya ekosistem yang seimbang dan masyarakat yang sejahtera.

    MISI

    1. Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan melalui program edukasi dan sosialisasi.
    2. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Melakukan pengawasan secara rutin terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, serta bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penegakan hukum.
    3. Partisipasi Masyarakat: Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengawasan dan perlindungan lingkungan, serta memfasilitasi wadah komunikasi bagi warga.
    4. Revitalisasi Lingkungan: Melakukan inisiatif restorasi lingkungan, seperti restoking benih ikan, penanaman pohon dan pembersihan kawasan, untuk mengembalikan fungsi ekosistem yang rusak.
    5. Kolaborasi dengan Stakeholder: Bekerja sama dengan pemerintah, LSM, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mendukung kebijakan dan program yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan.

    SUSUNAN PENGURUS

    KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS (POKMASWAS)

    “PADAS GEMPRAH”

    DESA SENDURO KECAMATAN SENDURO

    KABUPATEN LUMAJANG

     

    PEMBINA                : KEPALA DESA SENDURO

    PENGAWAS            : ARIFIN

    KETUA                     : HAWIN FIZI BALAGHONI

    SEKERTARIS I        : DHANANG WICAKSONO AJIWO P

    SEKERTARIS II       : SLAMET SUGIANTO

    BENDAHARA I        : JULIO GESA BAGUS

    BENDAHARA II       : SAMSUL ARIFIN

    ANGGOTA               : YOVA ALFARIZA

                                      ANTON KRISMANDA

                                      HERI SETIAWAN

                                      BAMBANG SUDARMAJI

                                      ELBYS ARLANOSA

                                      SLAMET RIO KURNIAWAN

                                      FILKA HOIRIL ANI

                                      HOIRIN AYUNINGTYAS

                                      MUHAMMAD MUSTAQIM

                                      MUHAMMAD ROFI’I ALFARIZI

                                      RIBUT WAHYUDI

                                      MUHAMMAD BADRUS SODIQ












    EMAIL

    cspadasgemprah@gmail.com
    pisangman2014@gmail.com

    NARAHUBUNG

    HAWIN FIZI BALAGHONI
    DHANANG WICAKSONO AJIWO PRAKOSO
    JULIO GESA BAGUS